Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. berasal dari Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan oleh Menteri; b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular; c. terdaftar sebagai Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis dan telah diaudit oleh otoritas veteriner negara asal; d. menerapkan biosekuriti; e. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; f. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan; g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan h. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (good farming practice). (2) Tata cara penetapan Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction