Correct Article 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. berasal dari Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
c. terdaftar sebagai Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis dan telah diaudit oleh otoritas veteriner negara asal;
d. menerapkan biosekuriti;
e. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;
f. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;
g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
h. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (good farming practice).
(2) Tata cara penetapan Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
