Correct Article 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas.
(2) Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi berupa:
a. NIB;
b. bukti penguasaan tempat pemeliharaan;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemotongan Ternak sesuai dengan jenisnya dilakukan di rumah potong hewan sesuai dengan Format-1;
d. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban untuk berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak kepada masyarakat maupun industri sesuai dengan Format- 2;
e. surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan sesuai dengan Format-3;
f. surat keterangan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab formulasi pakan teknis dari pimpinan sesuai dengan Format-4;
g. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak sesuai dengan Format-5;
h. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
i. persyaratan spesifikasi Ternak ruminansia besar.
(3) Format-1 sampai dengan Format-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
