Correct Article 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
(2) Penetapan alokasi pemasukan ternak dan penugasan BUMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
