Correct Article 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan Pemasukan Ternak yang berasal dari Zona yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan Ternak.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana; dan/atau
b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga.
(3) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sapi; dan/atau
b. kerbau bakalan.
(4) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
