Correct Article 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan ternak dari zona dalam suatu negara asal pemasukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
3. Zona Dalam Suatu Negara yang selanjutnya disebut Zona adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.
4. Unit Usaha Peternakan Negara Asal yang selanjutnya disebut Farm adalah suatu perusahaan di negara asal yang menjalankan kegiatan budi daya ternak ruminansia besar secara teratur dan terus menerus.
5. Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis adalah tempat penampungan sementara ternak ruminansia besar yang akan diekspor dan sebagai tempat dilakukannya pemenuhan persyaratan.
6. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
7. Sistem Nasional Neraca Komoditas adalah subsistem dari sistem INDONESIA National Single Window untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
9. Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disebut WOAH adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitari di bidang kesehatan hewan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
11. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
12. Dinas Daerah adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction
