Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kakao; b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kakao; c. Peremajaan Perkebunan Kakao; dan d. sarana dan prasarana Perkebunan Kakao.
Your Correction