Correct Article 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kakao;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kakao;
c. Peremajaan Perkebunan Kakao; dan
d. sarana dan prasarana Perkebunan Kakao.
Your Correction
