Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkebunan Kakao adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan kakao. 2. Usaha Perkebunan Kakao adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kakao. 3. Hasil Perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan. 4. Pekebun Kakao yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan Kakao dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 5. Perusahaan Perkebunan Kakao yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, yang mengelola Usaha Perkebunan Kakao dengan skala tertentu. 6. Pelaku Usaha Perkebunan Kakao adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kakao. 7. Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. 8. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Poktan yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. 9. Kelembagaan Pekebun Lainnya adalah lembaga yang dibentuk dengan kegiatan usaha di bidang perkebunan serta memiliki akta notaris dan/atau yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 11. Penyuluh adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian dan/atau Perkebunan Kakao. 12. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang dinilai berhasil dalam Usaha Perkebunan Kakao dan/atau warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh. 13. Peremajaan adalah upaya pengembangan perkebunan dengan melakukan penggantian dan/atau rehabilitasi tanaman. 14. Lembaga Pendidikan Formal yang selanjutnya disebut Lembaga Formal adalah lembaga atau institusi yang menyediakan jasa pendidikan secara formal. 15. Lembaga Pendidikan non-Formal yang selanjutnya disebut Lembaga non-Formal adalah badan usaha, lembaga non struktural tingkat kecamatan, atau orang perseorangan yang menyediakan jasa penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan dan fasilitasi secara non- formal. 16. Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana. 17. Paket Kegiatan adalah dana, produk, dan/atau segala bentuk barang yang diberikan sebagai bantuan kepada pekebun dalam suatu kegiatan terkait pengembangan kakao. 18. Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana. 19. Dana Perkebunan Kakao yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana. 20. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi di bidang perkebunan. 21. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi di bidang perkebunan. 22. Direktur Utama adalah Direktur Utama Badan Pengelola Dana.
Your Correction