Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 50 dibuat oleh: a. unit pelaksana teknis veteriner berkoordinasi dengan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/ kota untuk peta berbasis desa dan kecamatan; b. unit pelaksana teknis veteriner berkoordinasi dengan pejabat Otoritas Veteriner provinsi dan pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan untuk Peta Penyakit Hewan berbasis kabupaten/kota; dan c. pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis veteriner dan pejabat Otoritas Veteriner provinsi untuk Peta Penyakit Hewan berbasis provinsi.
Your Correction