Correct Article 51
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Peta Penyakit Hewan dalam bentuk temporal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilengkapi data tabulasi atau tabel yang memuat paling sedikit:
a. kejadian Penyakit Hewan setiap bulan untuk 1 (satu) tahun terakhir; dan
b. kejadian Penyakit Hewan setiap tahun untuk 5 (lima) tahun terakhir.
Your Correction
