Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peta Penyakit Hewan dalam bentuk temporal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilengkapi data tabulasi atau tabel yang memuat paling sedikit: a. kejadian Penyakit Hewan setiap bulan untuk 1 (satu) tahun terakhir; dan b. kejadian Penyakit Hewan setiap tahun untuk 5 (lima) tahun terakhir.
Your Correction