Correct Article 49
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Peta Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disusun berdasarkan hasil Surveilans, Penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, dan/atau kajian epidemiologi.
Your Correction
