Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 digunakan dalam penetapan kebijakan: a. tindakan memutus mata rantai penularan Penyakit Hewan; b. pengamanan Daerah Bebas, Daerah Terduga, dan Daerah Tertular; c. pemberantasan di Daerah Tertular dan Daerah Wabah; d. respon cepat di Daerah Terduga, Daerah Tertular, atau Daerah Wabah; dan e. peringatan dini di Daerah Bebas dan Daerah Tertular.
Your Correction