Correct Article 46
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Penetapan status situasi penyakit hewan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dengan ketentuan:
a. bebas, terduga, dan tertular selama 1 (satu) tahun, dan harus ditinjau; dan
b. Wabah paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang.
(2) Status situasi Wabah yang tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara otomatis berubah menjadi status situasi tertular.
Your Correction
