Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan status situasi penyakit hewan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dengan ketentuan: a. bebas, terduga, dan tertular selama 1 (satu) tahun, dan harus ditinjau; dan b. Wabah paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang. (2) Status situasi Wabah yang tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara otomatis berubah menjadi status situasi tertular.
Your Correction