Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria: a. Penyakit Hewan sudah ada dalam Wilayah atau Kawasan; b. kasus meningkat di atas rata-rata: 1. setiap bulan dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya ditambah 2 (dua) kali standar deviasi; dan 2. pada bulan tertentu dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya ditambah 2 (dua) kali standar deviasi; atau c. Penyakit Hewan Eksotik.
Your Correction