Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daerah Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria: a. ditemukan Kasus Penyakit Hewan secara klinis atau epidemiologis yang belum dibuktikan dengan konfirmasi hasil uji Laboratorium Veteriner; atau b. adanya indikasi agen Penyakit Hewan Menular berdasarkan uji laboratorium yang belum terkonfirmasi.
Your Correction