Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk kompartemen tetap berlaku apabila: a. tidak ditemukan adanya kasus dan agen Penyakit Hewan berdasarkan hasil pelaporan dan/atau Surveilans yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; dan b. melakukan rekonfirmasi status Daerah Bebas. (2) Rekonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit: a. hasil Surveilans; b. hasil investigasi terhadap kasus yang muncul; dan c. pemuktahiran data jika terdapat perubahan terhadap isi dokumen persyaratan teknis, dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun. (3) Rekonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui iSIKHNAS paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Your Correction