Correct Article 42
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Daerah Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk kompartemen tetap berlaku apabila:
a. tidak ditemukan adanya kasus dan agen Penyakit Hewan berdasarkan hasil pelaporan dan/atau Surveilans yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; dan
b. melakukan rekonfirmasi status Daerah Bebas.
(2) Rekonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit:
a. hasil Surveilans;
b. hasil investigasi terhadap kasus yang muncul; dan
c. pemuktahiran data jika terdapat perubahan terhadap isi dokumen persyaratan teknis, dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun.
(3) Rekonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui iSIKHNAS paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Your Correction
