Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi kriteria tidak ditemukan kasus dan agen Penyakit Hewan Menular, setelah dilakukan pengamatan. (2) Dalam hal Daerah Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan kasus atau agen Penyakit Hewan Menular pada Hewan didatangkan dari luar wilayah/pendatang (non indigenous), status Daerah Bebas ditangguhkan sementara sampai dapat dibuktikan tidak ada penularan ke Hewan lain (indigenous), tetap berstatus Daerah Bebas. (3) Dalam hal Daerah Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyakit brucellosis dengan prevalensi di bawah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari populasi kelompok, tetap berstatus Daerah Bebas.
Your Correction