Correct Article 37
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Penyampaian rekomendasi dari hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada bupati/wali kota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal.
(2) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner provinsi kepada gubernur untuk dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada bupati/wali kota yang wilayahnya berbatasan dan berisiko tertular Penyakit Hewan.
(4) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang mengindikasikan terjadinya Wabah dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. bupati/wali kota yang berada di dalam Wilayah provinsi bersangkutan; dan
b. gubernur yang wilayahnya berisiko tertular Penyakit Hewan dari provinsi yang terjangkit Penyakit Hewan.
Your Correction
