Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan memuat hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (3). (2) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota kepada bupati/wali kota untuk dilaporkan kepada gubernur dan Menteri dengan tembusan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner nasional.
Your Correction