Correct Article 35
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Selain pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, pembatasan dilakukan terhadap lalu lintas Hewan rentan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi yang menyebarkan Penyakit Hewan dari provinsi ke provinsi lainnya.
Your Correction
