Correct Article 32
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 disampaikan kepada masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi.
(2) Komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk media elektronik dan/atau media non elektronik.
Your Correction
