Correct Article 30
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Peringatan dini disertai surat peringatan dini, sesuai dengan Format-2 sampai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
Your Correction
