Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak melakukan peringatan dini dalam kurun waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak munculnya tanda indikasi Wabah di iSIKHNAS, pejabat Otoritas Veteriner nasional dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan peringatan dini.
Your Correction