Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Veteriner kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 didasarkan pada hasil Surveilans, Penyidikan, dan pemeriksaan dan pengujian yang mengindikasikan terjadinya Wabah dari iSIKHNAS.
Your Correction