Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota atas rekomendasi Otoritas Veteriner kabupaten/kota dapat melakukan peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan darurat yang dilakukan: a. di Daerah Bebas dan Daerah Tertular sebelum adanya penetapan Wabah oleh Menteri; dan b. jika hasil kegiatan Surveilans, Penyidikan, serta pemeriksaan dan pengujian mengindikasikan terjadinya Wabah.
Your Correction