Correct Article 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dan/atau Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner menyampaikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 25 ayat (3) kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil koordinasi kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai status situasi Penyakit Hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
