Correct Article 24
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pengidentifikasian bahan cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dilakukan melalui:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. pemeriksaan lingkungan; dan/atau
c. pengujian laboratorium.
Your Correction
