Correct Article 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pengidentifikasian bahan residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan melalui:
a. pengumpulan data dan informasi; dan/atau
b. pengujian laboratorium.
Your Correction
