Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengidentifikasian bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; b. pemeriksaan patologis; c. pemeriksaan lingkungan; dan/atau d. pengujian laboratorium.
Your Correction