Correct Article 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pengidentifikasian bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan melalui:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. pemeriksaan patologis;
c. pemeriksaan lingkungan; dan/atau
d. pengujian laboratorium.
Your Correction
