Correct Article 21
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Peneguhan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan pengidentifikasikan agen Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan melalui:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. pemeriksaan klinis;
c. pemeriksaan patologis;
d. pemeriksaan lingkungan; dan/atau
e. pengujian laboratorium.
Your Correction
