Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peneguhan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan pengidentifikasikan agen Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan melalui: a. pengumpulan data dan informasi; b. pemeriksaan klinis; c. pemeriksaan patologis; d. pemeriksaan lingkungan; dan/atau e. pengujian laboratorium.
Your Correction