Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan untuk: a. meneguhkan diagnosis; b. mengidentifikasi agen Penyakit Hewan; c. mengidentifikasi bahan berbahaya; d. mengidentifikasi residu; dan e. mengidentifikasi bahan cemaran, dalam rangka Surveilans dan Penyidikan.
Your Correction