Correct Article 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penelusuran dan konfirmasi data, asal usul, sumber, dan agen Penyakit Hewan dalam hubungan antara agen dan Penyakit Hewan, induk semang dan faktor lingkungan hidup; dan/atau
b. pengambilan sampel dan/atau spesimen.
(2) Hasil terhadap Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Dokter Hewan Berwenang kepada pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Laporan Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Format-1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
