Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi: a. Penyidikan awal; dan b. Penyidikan lanjutan. (2) Penyidikan awal dan Penyidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, dan Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian.
Your Correction