Correct Article 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh:
a. pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan;
b. pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner;
c. pejabat Otoritas Veteriner karantina hewan;
d. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota;
e. pejabat Otoritas Veteriner provinsi;
f. Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian;
dan/atau
g. pejabat Otoritas Veteriner kementerian lainnya.
(2) Kegiatan Surveilans oleh pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
(3) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner karantina hewan, dan/atau Otoritas Veteriner kementerian lainnya.
Your Correction
