Correct Article 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Pengambilan dan pengiriman sampel dan/atau spesimen secara aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh petugas terlatih.
(2) Pengambilan dan pengiriman sampel dan/atau spesimen secara pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh petugas terlatih dan/atau masyarakat.
(3) Petugas terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokter hewan;
b. paramedik veteriner; dan/atau
c. petugas pengambil contoh.
Your Correction
