Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan dan pengiriman sampel dan/atau spesimen secara aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh petugas terlatih. (2) Pengambilan dan pengiriman sampel dan/atau spesimen secara pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh petugas terlatih dan/atau masyarakat. (3) Petugas terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokter hewan; b. paramedik veteriner; dan/atau c. petugas pengambil contoh.
Your Correction