Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengambilan sampel dan/atau spesimen secara pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan tanpa desain Surveilans.
Your Correction