Correct Article 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pengambilan sampel dan/atau spesimen secara pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan tanpa desain Surveilans.
Your Correction
