Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan sampel dan/atau spesimen secara aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus dilaksanakan berdasarkan desain Surveilans. (2) Desain Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu. (3) Penyusunan desain Surveilans sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila adanya kasus Penyakit Hewan Menular baru atau berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor. (4) Desain Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan Surveilans; b. jenis data yang dikumpulkan; c. metode survei; d. uji diagnostik yang digunakan; dan e. model kuisioner. (5) Desain Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan melibatkan pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan, pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner, pejabat Otoritas Veteriner karantina, pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian dan/atau pejabat Otoritas Veteriner kementerian lainnya.
Your Correction