Correct Article 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pengambilan sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan secara:
a. aktif; dan/atau
b. pasif.
Your Correction
