Correct Article 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui pengumpulan data mengenai:
a. agen Penyakit Hewan, vektor, dan reservoir Penyakit Hewan;
b. induk semang berupa identitas Hewan dan data klinis;
c. faktor lingkungan yang mendukung munculnya Penyakit Hewan; dan/atau
d. dampak Penyakit Hewan terhadap Kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. pengambilan sampel dan/atau spesimen;
b. pelaporan iSIKHNAS;
c. media massa; dan/atau
d. media sosial, sesuai dengan target jenis Penyakit Hewan.
(3) Pengambilan sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus dilengkapi data pendukung.
(4) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi:
a. lokasi;
b. jenis Hewan;
c. kejadian Penyakit Hewan;
d. jenis spesimen;
e. jenis kelamin;
f. tanggal pengambilan sampel;
g. umur; dan
h. jumlah populasi dalam kandang.
(5) Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit Hewan terhadap Kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
