Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deteksi dini kemungkinan Penyakit Hewan yang baru muncul, Penyakit Hewan yang muncul kembali, dan/atau Penyakit Hewan Eksotik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan metode Surveilans: a. berbasis pelaporan masyarakat; b. pelaporan negatif; c. partisipatif; d. sindromik; e. titik agregasi; dan/atau f. sentinel. (2) Status Daerah Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan metode Surveilans: a. berbasis risiko; b. pelaporan negatif; c. berbasis pelaporan masyarakat; d. partisipatif; dan/atau e. sindromik. (3) Penemuan kasus Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan dengan metode Surveilans: a. berbasis pelaporan masyarakat; b. partisipatif; c. berbasis risiko; d. sindromik; e. titik agregasi; dan/atau f. sentinel. (4) Prevalensi, insidensi, dan/atau sebaran geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan dengan metode Surveilans: a. representatif; b. titik agregasi; c. partisipatif; dan/atau d. sentinel.
Your Correction