Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap: a. jenis Hewan; b. keberadaan agen Penyakit Hewan, vektor, dan reservoir Penyakit Hewan; c. Wilayah atau Kawasan tidak terdapat Penyakit Hewan; dan d. Wilayah atau Kawasan terdapat Penyakit Hewan. (2) Jenis Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ternak; b. hewan kesayangan; dan/atau c. Satwa Liar. (3) Surveilans pada Wilayah atau Kawasan tidak terdapat Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk: a. deteksi dini kemungkinan Penyakit Hewan yang baru muncul, Penyakit Hewan yang muncul kembali dan/atau Penyakit Hewan Eksotik; dan/atau b. menunjukan status Daerah Bebas Penyakit Hewan. (4) Surveilans Wilayah atau Kawasan terdapat Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk: a. penemuan kasus Penyakit Hewan; b. mengukur prevalensi, insidensi, dan/atau sebaran geografis; dan/atau c. mendukung upaya pembebasan Penyakit Hewan. (5) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat menggunakan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction