Correct Article 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap:
a. jenis Hewan;
b. keberadaan agen Penyakit Hewan, vektor, dan reservoir Penyakit Hewan;
c. Wilayah atau Kawasan tidak terdapat Penyakit Hewan; dan
d. Wilayah atau Kawasan terdapat Penyakit Hewan.
(2) Jenis Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ternak;
b. hewan kesayangan; dan/atau
c. Satwa Liar.
(3) Surveilans pada Wilayah atau Kawasan tidak terdapat Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk:
a. deteksi dini kemungkinan Penyakit Hewan yang baru muncul, Penyakit Hewan yang muncul kembali dan/atau Penyakit Hewan Eksotik; dan/atau
b. menunjukan status Daerah Bebas Penyakit Hewan.
(4) Surveilans Wilayah atau Kawasan terdapat Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
a. penemuan kasus Penyakit Hewan;
b. mengukur prevalensi, insidensi, dan/atau sebaran geografis; dan/atau
c. mendukung upaya pembebasan Penyakit Hewan.
(5) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dapat menggunakan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
