Correct Article 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Current Text
Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan:
a. Surveilans;
b. Penyidikan;
c. pemeriksaan dan pengujian;
d. peringatan dini; dan
e. pelaporan.
Your Correction
