Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan: a. Surveilans; b. Penyidikan; c. pemeriksaan dan pengujian; d. peringatan dini; dan e. pelaporan.
Your Correction