Article 1
(1) Beras dibedakan berdasarkan kelas mutu beras.
(2) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. medium; dan
b. premium.
(3) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kelas mutu beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perubahan Standar Nasional INDONESIA Beras 6128:2015.