Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat dilakukan dalam 1 (satu) kurun waktu sesuai dengan komoditas/obyek yang diasuransikan.
Your Correction