Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Dinas provinsi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan Direktur Jenderal.
Your Correction