Correct Article 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Current Text
Asuransi pola bantuan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang perasuransian berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal Fasilitasi pelaksanaan Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal
(1) Tim pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Pertanian.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun bahan rumusan Asuransi Pertanian;
b. MENETAPKAN calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi;
c. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan
melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
(1) Tim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh gubernur.
(3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal paling sedikit dari unsur Dinas provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Koordinasi Penyuluhan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon peserta asuransi yang diusulkan oleh kabupaten/kota;
b. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan
c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
(1) Tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas pengarah, pelaksana, dan anggota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh bupati/walikota.
(3) Keanggotaan tim kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal paling sedikit dari unsur Dinas kabupaten/kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pelaksana Penyuluhan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan calon penerima bantuan Premi atau Kontribusi kepada tim provinsi;
b. melaksanakan sosialisasi Asuransi Pertanian; dan
c. melakukan monitoring pelaksanaan Asuransi Pertanian.
Your Correction
