Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petani penerima bantuan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaksanakan budi daya Tanaman atau Ternak yang baik.
Your Correction