Correct Article 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Current Text
(1) 8
(2) Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
