Correct Article 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Current Text
(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pola pembayaran Premi atau Kontribusi.
(2) Pola pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pola swadaya; dan
b. pola bantuan Premi atau Kontribusi.
Pasal Pola pembayaran secara swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat bersumber dari:
a. Petani;
b. kemitraan atau kerja sama; atau
c. perbankan.
Your Correction
