Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. asuransi usaha T ; dan b. asuransi usaha Ternak. (2) Asuransi usaha T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Tanaman pangan; b. hortikultura; dan c. perkebunan. (3) Asuransi usaha ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Ternak ruminansia; b. Ternak nonruminansia; dan c. monogastrik/pseudoruminansia.
Your Correction