Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen. (2) Kerugian gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bencana Alam; b. serangan OPT; c. wabah Penyakit Hewan Menular; d. dampak Perubahan Iklim; dan/atau e. jenis risiko-risiko lain. (3) Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction