Correct Article 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Current Text
(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen.
(2) Kerugian gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Bencana Alam;
b. serangan OPT;
c. wabah Penyakit Hewan Menular;
d. dampak Perubahan Iklim; dan/atau
e. jenis risiko-risiko lain.
(3) Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction
